Rabu, 19 Maret 2014

Pemerintah Indonesia


Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia

UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorangpresiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.

Kewenangan[sunting | sunting sumber]

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeripertahanan dan keamananperadilanmoneter dan fiskalagama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Kewenangan lainnya diserahkan kepada (sistem pemerintahan)

Sistem pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pemerintahan pusat[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar